5 Spesifikasi persenjataan Pasukan Densus 88 Anti Teror

Satuan Densus 88 diresmikan tanggal 26 Agustus 2004, dibentuk berdasarkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003, tanggal 20 Juni 2003, dalam rangka melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai "Anti Teror Act".

Pasukan khusus Anti Teror Polri ini disetiap aksinya dilengkapi dengan persenjataan yang antara lain  seperti Senapan Serbu Colt M4, Senapan Serbu Steyr AUG, HK MP5, Senapan Penembak Jitu Armalite AR-10, dan Shotgun Remington 870.

Spesifikasi persenjataan yang disebutkan diatas adalah sebagai berikut :

1. Senapan Serbu Colt M4



2. Senapan Serbu Steyr AUG


 


3. Pistol Mitraliur HK MP5


4. Senapan Penembak Jitu Armalite AR-10
 


5. Shotgun Remington 870
 


Walaupun persenjataan Densus 88 masih jauh dibawah jika dibandingkan dengan pasukan anti teror negara maju,  tapi setidaknya sudah menunjukan prestasi yang telah dilakukan dalam beberapa kali operasi anti teror yang dilakukan.
Chayooo, Maju terus Densus 88.


Kontribusi spesifikasi senjata dari wikipedia

No comments:

Powered by Blogger.