Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Tugas Pokok Fungsi Dan Wewenangnya ?

Sangat familiar namanya terdengar di segala media umum, bahkan mungkin selalu menjadi berita paling penting dan menarik yang ditunggu dikalangan masyarakat. Hampir dipastikan semua lapisan masyarakat mengenal yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Posting kali ini sengaja di share tentang Apa Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) KPK dan wewenangnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang   terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan       pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
   
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas     dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian      Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya       Manusia KPK

Alamat dan Kontak yang berhubungan dengan KPK dapat ditujukan ke  :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Telp: (021) 2557 8300
www.kpk.go.id

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 08558 575 575, 0811 959 575
Email: pengaduan@kpk.go.id

Informasi LHKPN:
Telp: (021) 2557 8396
Email : informasi.lhkpn@kpk.go.id

Informasi Gratifikasi:
Telp: (021) 2557 8440

Hubungan Masyarakat:
Telp: (021) 2557 8498
Faks: (021) 5290 5592
Email: informasi@kpk.go.id

Semoga posting ini bisa memberi masukan wawasan pengetahuan dan manfaat lainnya,.

Sumber info :  www.kpk.go.id

No comments:

Powered by Blogger.