Sekilas tentang AirSoft Gun

Olahraga atau permainan yang mensimulasikan kegiatan militer atau kepolisian ini biasa di sebut Airsoft. Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada tahun 1970-an, dimana kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan karena ketatnya peraturan, kemudian para pencinta senjata lalu mencari alternatif yang legal untuk melakukan hobi mereka.

Dan sekarang kegiatan airsoft paling populer di Jepang, Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Korea Selatan, dan juga menyebar ke Filipina dan Indonesia. Dalam permainan tersebut menggunakan replika senjata api yang disebut airsoft gun.

Mainan airsoft atau airsoft gun, memiliki bentuk luar yang merupakan adopsi dari senjata api yang sering disalah artikan sebagai "replika". Pada kenyataannya airsoft gun bukanlah dan sama sekali berbeda dengan replika senjata api. Airsoft gun biasanya berukuran 1:1 (satu banding satu).

Mainan Airsoft Guns dibagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan tenaga penggeraknya : 

- Air Soft Spring 

Mekanisme spring (pegas/per) biasanya diterapkan pada model-model airsoft gun jenis awal yang banyak diadaptasi pada mainan jenis pistol. Dengan menarik slide/kokangannya, Anda telah mengokang pistol tersebut, dan tinggal menembakkan. Anda harus mengokang lagi jika Anda hendak menembakkannya kembali. Singkatnya 1x kokang, 1x tembakan, 1 Peluru


- Air Soft Gas

jenis ini menggunakan gas untuk menghembuskan gas jenis freon (HFC 134/R22) yang akan meniupkan bb 6mm tersebut. Kelebihan jenis ini adalah efek hentakan (recoil) atau blowback yang ditimbulkannya bagi banyak penggemar menghasilkan sensasi yang tersendiri dibandingkan jenis lainnya. Airsoft gas yang non blowback bisa lebih kencang powernya di karenakan tenaga gas tidak digunakan untuk menggerakkan slide (blowback), sehingga tenaganya bisa 100% digunakan untuk powernya

- Air Soft elektrik

Jenis Electric Gun merupakan Jenis terkini yang juga sangat populer. Disebut electric gun karena mekanisme pendorong tenaganya digerakkan oleh motor (dynamo) yang digerakkan oleh tenaga baterai yang mendorong piston untuk bergerak maju/mundur menghembuskan bb 6mm agra segera meluncur di dalam laras.


Peluru airsoft

Peluru yang dipergunakan berbentuk bulat berbahan plastik padat dan biasa disebut BB (Ball Bearing). Ukuran butiran ini berdiameter 6 mm dengan berat bervariasi dari 0.12 gram sampai 0.25 gram. Ada beberapa ukuran khusus peluru berukuran tersebut mencapai berat 0.80 gram. Untuk yang terakhir ini umumnya tergolong airsoft yang penggunaaannya diawasi secara khusus, walaupun sangat jarang ditemui.


Alat pengaman

Karena permainan ini umumnya melibatkan saling tembak antar pesertanya, maka peralatan untuk melindungi anggota tubuh sangat diperlukan. Peluru airsoft ini pada umumnya ditembakkan pada kecepatan 200-400 kaki per detik (feet per second, fps), dan bila terkena mata dapat berakibat fatal. Oleh karena itu peralatan yang paling penting dalam permainan airsoft adalah pelindung mata dan wajah. Para peserta permainan harus melengkapi diri mereka dengan kacamata pelindung (goggle) atau topeng khusus untuk melindungi wajah (mirip dengan peralatan untuk paintball). Pakaian yang dipakai biasanya juga tebal agar mengurangi cedera atau rasa sakit.

Pakaian militer

Permainan ini adalah simulasi militer atau kepolisian, maka para peserta juga berusaha untuk berpakaian dengan gaya militer. Pakaian yang lazim dipakai adalah replika seragam satuan militer suatu negara, lengkap dengan loreng kamuflasenya. Selain pakaian, perlengkapan lain seperti rompi, helm, sepatu boot, dan sarung tangan juga diusahakan mirip dengan yang dipakai oleh militer dan kepolisian.Penggunaan replika seragam militer ini tidaklah bermaksud untuk meniru suatu kesatuan militer. Penggunaannya lebih kepada kepentingan penyamaran bentuk (kamuflase) agar tidak mudah dilihat lawan.


Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan

Perihal: Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns

1. Rujukan :

  • Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang    pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI
  • Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran    senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
  • Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal    30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan
    penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb:

  • Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan    keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal  16 Februari 2004.
  • Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum    diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya    dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan  kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
  • Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan    dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
  • Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan    olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
  • Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin    penggunaan dna pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.
  • Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :

- Surat ijin import.
- Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak.
- Anggota Perbakin / club menembak.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Umur 18 s/d 65 tahun.
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.


 Gambar - gambar mainan AirSoft Gun :




No comments:

Powered by Blogger.