Mengenal Bagian dari Hutan Konservasi

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia, tentunya dengan memiliki hutan yang rimbun dan hijau banyak memberi manfaat kepada masyarakat luas di Indonesia. Fungsi
Hutan di Indonesia tersebut dikelompokan seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999. Seperti salah satunya yaitu Hutan Konservasi.

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.(

Hutan Konservasi terdiri dari:

1. Kawasan Suaka Alam

Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Contohnya : Cagar alam dan Suaka marga satwa

2. Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Contoh: TWA (Taman Wisata Alam), Taman Nasional, Tahura (Taman Hutan Rakyat)

Yang masuk dalam kawasan Pelestarian Alam yaitu : 
Taman Nasional
Taman Hutan Raya
Taman Wisata Alam

3. Taman Buru

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu


(bahan diklat)

No comments:

Powered by Blogger.