Tanya Jawab Dan Aspek Hukum Waralaba (Franchise)

ASPEK HUKUM WARALABA (FRANCHISE) 
Oleh: Philip Jusuf

A. WARALABA

1. Apa yang dimaksud dengan Waralaba (Franchising)?

Jawaban:

Hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. [PP42/2007:1.1. Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.1]

B. KRITERIA WARALABA

2. Kriteria apa yang harus dipenuhi oleh Waralaba?

Jawaban:

Kriteria yang harus dipenuhi adalah:

a. Memiliki ciri khas usaha

Yang dimaksud adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.

b. Terbukti sudah memberikan keuntungan

Hal ini dibuktikan dengan pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya. Kiat-kiat ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.

Yang dimaksud adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).

d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan

Yang dimaksud adalah mudah dilaksanakan, sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.

e. Adanya dukungan yang berkesinambungan

Yang dimaksud adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

Yang dimaksud adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang. [PP42/2007:3. JPP42/2007:3. Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:2(1)]

3. Apakah orang perseorangan atau badan usaha boleh menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria tersebut di atas?

Jawaban:

Tidak boleh. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:2(3)]

4. Apakah yang dilakukan oleh untuk mencegah orang perseorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya?

Jawaban:

Apabila diperlukan, pejabat penerbit STPW atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan aparat untuk meminta data dan/atau informasi tentang kegiatan usaha  yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:23]

C. KETENTUAN DALAM MENYELENGGARAKAN WARALABA

5. Ketentuan apa yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan Waralaba?

Jawaban:

Antara lain:

a. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23);

c. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86);

d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

i. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);

6. Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) masih berlaku?

Jawaban:

Pada saat Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742) mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [PP42/2007:20]

7. Pada saat Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742) berlaku, apakah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) masih berlaku?

Jawaban:

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742). [PP42/2007:21]

8. Kapan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742)?

Jawaban:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Juli 2007. [PP42/2007:22]

D. PARA PIHAK DALAM WARALABA

9. Siapa saja yang terlibat sebagai pihak dalam Waralaba?

Jawaban:

Pemberi Waralaba (Franchisor) dan Penerima Waralaba (Franchisee).

10. Bagaimana kedudukan hukum Pemberi Waralaba terhadap Penerima Waralaba dalam Waralaba?

Jawaban:

Mempunyai kedudukan hukum yang setara. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:5(1)]

11. Siapa yang dimaksud dengan Pemberi Waralaba?

Jawaban:

Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. [PP42/2007:1.2.  [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.2]

12. Apakah Pemberi Waralaba dapat dikelompokkan?

Ya. Dapat dikelompokkan menurut asalnya, yaitu yang meliputi:

a. pemberi waralaba berasal dari  luar negeri;

b. pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; dan

c. pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:3(2)]

13. Siapa yang dimaksud dengan Penerima Waralaba?

Jawaban:

Orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. [PP42/2007:1.3. Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.3]

14. Apakah Penerima Waralaba dapat dikelompokkan?

Ya. Dapat dikelompokkan menurut asalnya, yaitu yang meliputi:

a. penerima waralaba berasal dari  waralaba luar negeri;

b. penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; dan

c. penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri dan/atau waralaba luar negeri. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:3(3)]

15. Siapa yang dimaksud dengan Penerima Waralaba yang Mendapat  Hak untuk Menunjuk Penerima Waralaba Lain?

Jawaban:

Disebut juga Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lanjutan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.4]

16. Siapa yang dimaksud dengan Penerima Waralaba Lanjutan?

Jawaban:

Orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba dari Pemberi Waralaba lanjutan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.5]

17. Apa kewajiban Pemberi Waralaba?

Jawaban:

a. Memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran. [PP42/2007:7(2)(1)]

b. Memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba. [PP42/2007:8. JPP42/2007:8]

c. Mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba. [PP42/2007:9(1)]

d. Bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. [PP42/2007:9(2)]

e. Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dengan mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:7(1)]

18. Apa kewajiban Penerima Waralaba?

Jawaban:

a. Mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba. [PP42/2007:9(1)]

b. Memiliki STPW dengan mendaftarkan Perjanjian Waralaba. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:7(2)]

E.  PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA

19. Apa yang dimaksud dengan Prospektus Penawaran Waralaba (Franchising Offering Prospectus?

Jawaban:

Keterangan tertulis yang harus diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada calon Penerima Waralaba, yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba. [Bandingkan: Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.6]

20. Kapan Pemberi Waralaba harus memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba?

Jawaban:

Paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:4(1)]

21. Apa yang harus dimuat dalam Prospektus Penawaran Waralaba?

Jawaban:

Paling sedikit memuat :

a. Data identitas Pemberi Waralaba, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor

para Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi apabila berupa badan usaha.

b. Legalitas usaha Waralaba, yaitu izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba.

c. Sejarah kegiatan usahanya, yaitu uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.

d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba, yaitu struktur organisasi usaha Pemberi Waralaba mulai dari Komisaris, Pemegang Saham dan Direksi sampai ke tingkat operasional termasuk dengan Pewaralaba/Franchiseenya.

e. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan Perusahaan Pemberi Waralaba 2 (dua) tahun berturut-turut dihitung mundur dari waktu permohonan Prospektus Penawaran Waralaba.

f. Jumlah tempat usaha, yaitu outlet/gerai usaha waralaba sesuai dengan Kabupaten/Kota domisili untuk Pemberi Waralaba Dalam Negeri dan sesuai dengan negara domisili outlet/gerai untuk Pemberi Waralaba Luar Negeri.

g. Daftar Penerima waralaba, yaitu daftar nama dan alamat perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima waralaba dan perusahaan yang membuat prospektus penawaran waralaba baik yang berdomisili di Indonesia maupun di Luar Negeri.

h. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, yaitu hak yang dimiliki baik oleh Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba, seperti:

(1) Pemberi   Waralaba   berhak   menerima   fee   atau   royalty   dari  Penerima Waralaba, dan selanjutnya Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba.

(2) Penerima Waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba, dan selanjutnya Penerima Waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang diberikan Pemberi Waralaba. [PP42/2007:7(2)(1). JPP42/2007:7. Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:4(2)]

22. Apakah prospektus penawaran Waralaba dapat ditulis dalam bahasa asing?

Jawaban:

Ya, asalkan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:4(3)]


F.  PERJANJIAN WARALABA

23. Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Waralaba (Franchising Agreement)?

Jawaban:

Perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. [PP42/2007:4(1). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.7] Perjanjian ini menjadi dasar penyelenggaraan Waralaba. [PP42/2007:4(1)]

24. Kapan Pemberi Waralaba harus menyampaikan Perjanjian Waralaba kepada calon Penerima Waralaba?

Jawaban:

Paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:5(3)]

25. Hukum apa yang berlaku terhadap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Hukum Indonesia. [PP42/2007:4(1). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:5(1)]

26. Bahasa apa yang (harus) digunakan oleh para pihak dalam membuat Perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing, dengan ketentuan dalam hal Perjanjian Waralaba ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. [PP42/2007:4(2). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:5(4)]

27. Klausul apa saja yang harus dimuat dalam Perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Klausula yang dimuat adalah paling sedikit:

a. Nama dan alamat para pihak, yaitu nama dan alamat jelas perusahaan dan nama dan alamat jelas pemilik/penanggung jawab perusahaan yang mengadakan perjanjian yaitu Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

b. Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, desain outlet/gerai, sistem manajemen/pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.

c. Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek atau bengkel.

d. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, yaitu hak yang dimiliki baik oleh Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba, seperti:

(1) Pemberi Waralaba berhak menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba, dan selanjutnya Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba.

(2) Penerima Waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba, dan selanjutnya Penerima Waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaan HKI atau ciri khas usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.

e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba, seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.

f. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan Pemberi Waralaba kepada

Penerima Waralaba untuk mengembangkan bisnis Waralaba seperti; wilayah

Sumatra, Jawa dan Bali atau di seluruh Indonesia.

g. Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan waktu mulai dan berakhir perjanjian seperti, perjanjian kerjasama ditetapkan berlaku selama  (sepuluh) tahun terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

h. Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara/ketentuan termasuk waktu dan cara perhitungan  besarnya imbalan seperti fee atau royalty apabila disepakati dalam perjanjian yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, yaitu, nama dan alamat jelas pemilik usaha apabila perseorangan, serta nama dan alamat Pemegang

Saham, komisaris dan Direksi apabila berupa badan usaha.

j. Penyelesaian sengketa, yaitu penetapan tempat/lokasi penyelesaian sengketa, seperti melalui Pengadilan Negeri tempat/domisili perusahaan atau melalui Pengadilan, Arbitrase dengan memperhatikan hukum Indonesia.

k. Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian, seperti pemutusan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.

l. Jaminan dari pihak Pemberi Waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya kepada Penerima Waralaba sesuai dengan isi Perjanjian hingga jangka waktu Perjanjian berakhir.  [PP42/2007:5. Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008: 5(2)]

28. Apakah Penerima Waralaba berhak menunjuk Penerima Waralaba lain?

Jawaban:

Berhak sepanjang:

a. Perjanjian Waralaba memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain. [PP42/2007:6(1)]

b. Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba. [PP42/2007:6(2)]

G. PENDAFTARAN WARALABA

29.  Apa yang dimaksud dengan pendaftaran Waralaba?

Jawaban:

Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba dan/atau pendaftaran Perjanjian Waralaba yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas permohonan Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/8/2008. [Bandingkan: [PP42/2007:10(1),11(1),12(4), Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.10]

Penjelasan Penulis:

Istilah “pendaftaran Waralaba” dapat ditemukan pada Pasal 12 ayat (3) PP42/2007.

30. Siapa yang wajib mengajukan permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba?

Jawaban:

Pemberi Waralaba. [PP42/2007:10(1)]

Penjelasan Penulis:

Pasal 10 ayat (1) PP42/2007 menggunakan frasa “mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba”. Menurut Penulis seharusnya  digunakan frasa “mengajukan permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba”, oleh karena yang berwenang mendaftarkan prospek adalah Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Sedangkan, Pemberi Waralaba hanya dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pendafataran prosepektus tersebut.

31. Siapa yang wajib mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Penerima Waralaba. [PP42/2007:11(1)]

Penjelasan Penulis:

Pasal 11 ayat (1) PP42/2007 menggunakan frasa “mendaftarkan perjanjian Waralaba”. Menurut Penulis seharusnya  digunakan frasa “mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba”, oleh karena yang berwenang mendaftarkan perjanjian Waralaba adalah Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Sedangkan, Penerima Waralaba hanya dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian tersebut.

32. Kapan prospektus penawaran Waralaba harus dimohonkan pendaftarannya oleh Pemberi Waralaba?

Jawaban:

Sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.  [PP42/2007:10(1)]

33. Apakah permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba dan permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa?

Jawaban:

Ya. [PP42/2007:10(2),11(2)]

34. Dokumen apa saja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba yang diajukan?

Jawaban:

Dokumen yang dilampirkan adalah:

a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan

b. fotokopi legalitas usaha. [PP42/2007:12(1)]

35. Dokumen apa saja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba yang diajukan?

Jawaban:

Dokumen yang dilampirkan adalah:

a. fotokopi legalitas usaha;

b. fotokopi perjanjian Waralaba;

c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan. [PP42/2007:12(2)]

36. Kepada siapa permohonan pendaftaran Waralaba diajukan?

Jawaban:

Kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia. [PP42/2007:12(3)]

H. SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

37.  Apa yang dimaksud dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)?

Jawaban:

Bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba setelah  memenuhi persyaratan pendaftaran  yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/8/2008. [PP42/2007:12(4). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.10]

38.  Apakah Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)?

Jawaban:

Ya.  [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:7(1)(2)] Namun, kewajiban memiliki STPW untuk Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri dikecualikan apabila perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri dengan Penerima Waralaba di dalam negeri tidak mengalami perubahan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:9]

39. Apa konsekuensi hukum bagi Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri yang tidak memiliki STPW?

Jawaban:

Konsekuensi hukumnya:

a. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri yang tidak memiliki STPW dilarang memperluas kegiatan usahanya di Indonesia. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:10(1)]

b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri dan/atau Penerima Waralaba yang bertindak sebagai Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dilarang memperluas kegiatan usahanya. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:10(2)]

40. Apa yang harus dilakukan oleh Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)?

Jawaban:

Mengajukan permohonan pendaftaran Waralaba kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia. [PP42/2007:12(3). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:7(1)(2)]  Caranya dengan mengisi Surat Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SP-STPW), yaitu  formulir permohonan pendaftaran yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:1.8]

41. Kapan Menteri Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba?

Jawaban:

Apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan, yaitu:

(1) Dalam dokumen permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba yang diajukan dilampirkan:

a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan

b. fotokopi legalitas usaha. [PP42/2007:12(1)(4)]

(2) Dalam permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba yang diajukan dilampirkan:

a. fotokopi legalitas usaha;

b. fotokopi perjanjian Waralaba;

c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan. [PP42/2007:12(2)(4)]

42. Berapa lama jangka waktu berlakunya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW?

Jawaban:

a. Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. [PP42/2007:12(5). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:8(1)]

b. Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (yang habis masa berlakunya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. [PP42/2007:12(6). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:8(2)]

43. Kapan STPW dinyatakan tidak berlaku?

Jawaban:

Apabila:

a. jangka waktu STPW berakhir;

b. perjanjian Waralaba berakhir; atau

c. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:8(3)]

44. Apakah proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dikenakan biaya?

Jawaban:

Tidak. [PP42/2007:12(7)]

45. Siapa yang memiliki kewenangan pengaturan Waralaba?

Jawaban:

Menteri Perdagangan Republik Indonesia. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:11]

46. Siapa yang berwenang menerbitkan STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri, dan STPW Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari luar negeri?

Jawaban:

Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan atas pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:12(2)]

Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mendapat pelimpahan wewenang untuk itu dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:12(1)]

47. Siapa yang berwenang menerbitkan STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, STPW Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri, STPW Penerima Waralaba berasal dari  Waralaba dalam negeri,  STPW Penerima Waralaba lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan STPW Penerima Waralaba lanjutan berasal dari  Waralaba dalam negeri?

Jawaban:

Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atas pelimpahan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta atau Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:13(1)(2)(3)]

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota tersebut menerima penyerahan wewenang untuk itu dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:13(1)]

48. Kepada siapa permohonan STPW untuk Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari luar negeri diajukan?

Jawaban:

Kepada pejabat penerbit STPW di Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A-1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 31/M-DAG/PER/8/2008:18. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:14(1)]

49. Kepada siapa permohonan STPW untuk Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri diajukan?

Jawaban:

Kepada pejabat penerbit STPW di kantor dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A-2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 31/M-DAG/PER/8/2008:18. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:14(2)]

50. Kepada siapa permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Certificate of Franchising Registration) (STPW)  untuk Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri diajukan?

Jawaban:

Kepada pejabat penerbit STPW di Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 31/M-DAG/PER/8/2008:18. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:14(3)]

51. Kepada siapa permohonan STPW untuk Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri diajukan?

Jawaban:

Kepada pejabat penerbit STPW di kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 31/M-DAG/PER/8/2008:18. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:14(4)]

52. Persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan STPW?

Jawaban:

Persyaratannya:

a. Permohonan STPW harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 31/M-DAG/PER/8/2008:18. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:15]

b. Pemohon STPW harus menunjukkan asli dokumen  persyaratan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:16(1)]

c. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh  Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan R.I. atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:17]

53. Apakah pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga?

Jawaban:

Ya, yaitu dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab  perusahaan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:16(2)]

54. Berapa lama  waktu yang diperlukan untuk mendapatkan STPW?

Jawaban:

Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-STPW dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam  Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 31/M-DAG/PER/8/2008:18. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:18(1)]

55. Apa yang dilakukan oleh pejabat penerbit STPW apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar?

Jawaban:

Pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:18(2)]

56. Apa yang dapat dilakukan oleh pemohon STPW yang ditolak permohonannya?

Jawaban:

Dapat mengajukan kembali permohonan STPW sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 31/M-DAG/PER/8/2008:18. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:18(3)]

57. Apakah pengurusan permohonan STPW dikenakan biaya administrasi?

Jawaban:

Tidak. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:19]

I. PEMBINAAN WARALABA

58. Apa yang dimaksud dengan pembinaan Waralaba?

Jawaban:

Pembinaan yang dilakukan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI huruf A maupun oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI huruf B Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/8/2008. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:20(1)(2),21(1)(2)]

59. Bagaimana bentuk pembinaan Waralaba yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota?

Jawaban:

Pembinaan tersebut antara lain tercantum dalam Lampiran VI Huruf A Peraturan Menteri Republik Indonesia  No. 31/M-DAG/PER/8/2008, yang terdiri atas:

a. Pendidikan dan pelatihan waralaba, yaitu dalam bentuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang sistem waralaba, baik bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri maupun bagi pengusaha yang usahanya layak diwaralabakan;

b. Rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran, yaitu  dalam bentuk merekomendasikan Penerima/Calon Penerima Waralaba untuk diberikan keringanan/kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik pemerintah atau pemerintah daerah maupun milik swasta;

c. Rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri, yaitu dalam bentuk memfasilitasi/merekomendasikan Pemberi/Calon Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang memiliki produk yang potensial dipromosikan lebih luas untuk mengikuti pameran waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

d. Bantuan konsultasi melalui klinik bisnis, yaitu dalam bentuk memfasilitasi sarana klinik bisnis, baik di daerah-daerah maupun pada pameranpameran di dalam negeri untuk dapat dimanfaatkan para pewaralaba untuk berkonsultasi/berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi;

e. Penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik, yaitu  dalam bentuk mengupayakan pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan, baik dan memberikan manfaat yang baik terhadap perekonomian nasional; dan/atau

f. Bantuan perkuatan permodalan, antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah, yaitu dalam bentuk memfasilitasi untuk memperoleh bantuan perkuatan permodalan bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri, baik melalui instansi terkait maupun melalui unsur perbankan. [PP42/2007:14(2). JPP42/2007:14f. Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:20(2)]

Pembinaan Waralaba ini dapat dilakukan secara bersama-sama dan/atau masing-masing instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:20(3)]

60. Bagaimana bentuk pembinaan yang wajib diberikan oleh Pemberi waralaba kepada Penerima Waralaba?

Jawaban:

Bentuknya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf B Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/8/2008:21(1), yaitu:

a. Pendidikan dan pelatihan tentang sistem managemen pengelolaan Waralaba yang dikerjasamakan sehingga Penerima Waralaba dapat menjalankan kegiatan Waralaba dengan baik dan menguntungkan;

b. Secara rutin memberikan bimbingan operasional manajemen, sehingga apabila ditemukan kesalahan operasional dapat diatasi dengan segera;

c. Membantu pengembangan pasar melalui promosi, seperti melalui iklan, leaflet/katalog/brosur atau pameran;

d. Penelitian dan pengembangan pasar dan produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik.  [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:21(1)]

Pembinaan tersebut dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:21(2)]

Pembinaan tersebut dilakukan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba. [PP42/2007:8. JPP42/2007:8]

J. PENGAWASAN WARALABA

61. Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba?

Jawaban:

Menteri Perdagangan Republik Indonesia. [PP42/2007:15(1)] Namun,

b. Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan waralaba secara nasional. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:22(1)]

c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melaksanakan pengawasan.  [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:22(2)]

d. Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan pada pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pendaftaran waralaba di wilayah kerjanya. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:22(3)]

e. Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran waralaba di wilayah kerjanya. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:22(4)]

K. LAPORAN KEGIATAN WARALABA

62. Apa yang dimaksud dengan laporan kegiatan Waralaba?

Jawaban:

Laporan yang dibuat oleh penanggung jawab perusahaan Pemberi/Penerima Waralaba dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan RI, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gd. II Lt. 5, di Jakarta, dengan tembusan kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di kabupaten/kota setempat, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam  Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/8/2008, yang isinya terdiri atas:

a. Nama Perusahaan;

b. Nomor & Tanggal STPW;

c. Jenis dan Merek Usaha yang Diwaralabakan;

d. Jumlah Tempat Usaha/Outlet, , yang terdiri atas: (1) Yang Dikelola Sendiri dan (2) Yang Diwaralabakan;

e. Omzet (Tahun Laporan);

f. Jumlah Fee yang Dibayar (Penerima Waralaba), , yang terdiri atas: (1) Franchice Fee dan (2) Royalty Fee;

g.Jumlah Fee yang Diterima (Pemberi Waralaba), yang terdiri atas:  (1) Franchice Fee   dan (2) Royalty Fee;

h.  Nilai Bahan Baku;

i.  Penggunaan Bahan Baku (%), yang terdiri atas: (1) Asal Dalam Negeri dan (2) Asal Impor;

i. Jumlah Tenaga Kerja, yang terdiri atas: (1) Nasional  dan (2) Asing;

j. Bentuk Pembinaan Yang Telah Diberikan Pemberi Waralaba. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:24(1)(2)]

63. Siapa yang wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan RI?

Jawaban:

Pemilik STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, dan  Penerima Waralaba berasal dari waralaba luar negeri. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:24(1)]

64. Apakah ada batas yang ditentukan untuk penyampaian laporan kegiatan Waralaba?

Jawaban:

Ada, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:24(2)]

L. LAPORAN PERKEMBANGAN PENERBITAN STPW

65. Apa yang dimaksud dengan laporan perkembangan penerbitan STPW?

Jawaban:

Laporan mengenai perkembangan penerbitan STPW yang wajib dibuat oleh Pejabat penerbit STPW dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/8/2008, yang isinya terdiri atas keterangan mengenai:

a. Periode tahun;

b. Provinsi/Kabupaten/Kota;

c. Nama Perusahaan /Pemilik;

d. Alamat Perusahaan;

e. Nomor dan tanggal STPW;

f. Jenis barang/jasa yang diwaralabakan;

g. Status (Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba); dan

h. Pejabat Penerbit STPW. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:25(1)(2)]

66. Apakah ada batas waktu yang ditentukan untuk menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW?

Jawaban:

Ya, yaitu setiap tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:25(2)]

M. SANKSI

67. Apa sanksinya jika Pemberi Waralaba memutuskan secara sepihak Perjanjian Waralaba sebelum masa berlaku Perjanjian Waralaba berakhir?

Jawaban:

Sanksinya:

a. Pemberi Waralaba tidak dapat menunjuk Penerima Waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.   [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:6(1)]

b. Penerima waralaba baru tersebut dapat diberikan STPW, apabila sudah terjadi kesepakatan atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:6(2)]

68. Dalam hal apa sanksi administratif dapat dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba?

Jawaban:

Dalam hal:

a. Pemberi Waralaba tidak memenuhi kewajibannya memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba; [PP42/2007:8,16(1)]

b. Pemberi Waralaba tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba; [PP42/2007:10, 16(1)]

c. Penerima Waralaba yang tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan perjanjian Waralaba. [PP42/2007:11,16(1)]

d. Pemilik STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tidak menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan; [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:24(1),27]

e. Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan larangan menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteria Waralaba?

69. Siapa yang berwenang mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan/atau  tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba dan bagi Penerima Waralaba yang tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. [PP42/2007:16(1)]

70. Bagaimana bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing bagi Pemberi Waralaba yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan/atau  tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba dan bagi Penerima Waralaba yang tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda; dan/atau

c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

[PP42/2007:16(2)]

71. Sanksi apa yang dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban Pemberi Waralaba untuk memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan/atau  mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba dan kewajiban Penerima Waralaba mendaftarkan Perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis. [PP42/2007:17(1). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:26(1)a]

72. Berapa kali sanksi administratif berupa peringatan tertulis tersebut dapat diberikan bagi Pemberi Waralaba yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan/atau  tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba dan bagi Penerima Waralaba yang tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan perjanjian Waralaba?

Jawaban:

Paling banyak 3 (tiga) kali (berturut-turut) dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan (oleh pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/8/2008. [PP42/2007:17(2). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:26(1)a]

73. Sanksi apa yang dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga?

Jawaban:

Sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   [PP42/2007:18(1)(2). Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:26(1)b]

74. Sanksi apa yang dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga?

Jawaban:

Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. [PP42/2007:18(3)]

75. Bagaimana cara pengenaan denda dilakukan ?

a. Denda dikenakan kepada Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri, dan Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari luar negeri dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan, dan disetor ke kas negara sebagai  Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:26(2)(3)]

b. Denda dikenakan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang besarannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan, dan disetor ke kas daerah sebagai  pendapatan asli daerah. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:26(4)(5)]

c. Pengenaan  denda  dilaksanakan terhitung sejak batas waktu surat peringatan ke-3 (ketiga) berakhir. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:26(6)]

76. Siapa yang menetapkan denda kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga?

Jawaban:

Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk. [JPP42/2007:18]

77. Sanksi administratif apa yang dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban Pemberi Waralaba memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan kepada Pemilik STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, dan  Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang tidak menyampaikan laporan kegiatan waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan?

Jawaban:

Sanksi administratif berupa:

a. peringatan  tertulis  paling  banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini;

b. Pemberi Waralaba yang tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara STPW paling lama 2 (dua) bulan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini; dan

c. pencabutan   STPW  oleh  pejabat penerbit STPW, bagi Pemberi Waralaba yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri ini. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:27]

78. Sanksi apa yang dikenakan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan larangan menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteria Waralaba?

Jawaban:

Sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. [Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008:28]

S u m b e r 

No comments:

Powered by Blogger.