Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Hindu di Bali Tahun 2012

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 13 Juli 2011, No 7 Tahun 2011, Nomor: 04/MEN/VII/2011, Nomor : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2012, dan Juga Ketetapan Pemerintah Provinsi Bali perihal Hari Libur dan Dispensasi Hari Raya Hindu di Bali Tahun 2012.

Maka Hari Libur sesuai keputusan diatas tersebut adalah  sebagai berikut :

1. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012















2, CUTI BERSAMA TAHUN 2012










3. HARI LIBUR DISPENSASI HARI RAYA HINDU DI BALI TAHUN 2012


















No comments:

Powered by Blogger.