Redenominasi rupiah Rp 1.000 menjadi Rp 1




Rencananya pemerintah akan melakukan  redenominasi mata uang ruiah, yaitu pengurangan tiga nol dalam rupiah tanpa mengurangi nilainya. Redenominasi rupiah tersebut merupakan proses penyederhanaan mata uang rupiah tanpa mengubah nilainya, dengan kata lain, angka nol dalam rupiah akan disederhanakan seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Saat ini Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang Penyederhanaan Mata Uang Rupiah (RUU Redenominasi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI yang membidangi Komisi Keuangan dan Perbankan, telah  membentuk Panitia Khusus untuk membahas penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini.

Bank Indonesia (BI) mengharapkan pemberlakukan redenominasi mata uang rupiah dari Rp 1000 menjadi Rp 1 telah berjalan di tahun 2017, Saat ini BI mulai ancang - ancang melakukan sosialisasi tentang hal tersebut.

Rencana redenominasi tinggal menunggu persetujuan DPR dalam menyelesaikan Undang-undang Redenominasi tersebut .


No comments:

Powered by Blogger.