Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)

Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dengan nama lokal Jalak Bali, Curik Putih, Jalak Putih Bali merupakan  salah satu satwa yang terancam punah  dan endemik yang ada di Indonesia tepatnya di pulau Bali, dengan sebaran terluasnya antara Bubunan Buleleng sampai ke Gilimanuk, namun pada saat ini  terbatas pada kawasan Taman Nasional Bali Barat tepatnya di Semenanjung Prapat Agung dan Tanjung Gelap Pahlengkong yang habitatnya bertipe hutan mangrove, hutan pantai, hutan musim dan savana.
  
Burung Jalak Bali sepintas mirip dengan burung Jalak Putih dan burung Jalak Suren, teteapi sebenarnya memiliki ciri-ciri yang khusus dan tidak dimiliki jenis jalak lainya diantaranya :
  • Memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. 
  • Mata burung Jalak Bali berwarna coklat tua, sekitar kelopak jalak putih mata tidak berbulu dengan warna biru tua. 
  • Burung Jalak Bali mempunyai jambul yang indah, baik pada jenis kelamin jantan maupun pada betina.
  • Jalak Bali mempunyai kaki berwarna abu-abu biru dengan 4 jari jemari (1 ke belakang dan 3 ke depan).
  • Paruh runcing dengan panjang 2 - 5 cm, dengan bentuk yang khas dimana pada bagian atasnya terdapat peninggian yang memipih tegak. Warna paruh abu-abu kehitaman dengan ujung berwarna kuning kecoklat-coklatan.
Keberadaan burung Jalak Bali Pertama kali dilaporkan penemuannya oleh Dr. Baron Stressmann seorang ahli burung berkebangsaan Inggeris pada tanggal 24 Maret 1911. Atas rekomendasi Stressmann, Dr. Baron Victor Von Plessenn mengadakan penelitian lanjutan (tahun 1925) dan menemukan penyebaran burung Jalak Bali mulai dari Bubunan sampai dengan Gilimanuk dengan perkiraan luas penyebaran 320 km2.

adapun klasifikasi Burung Jalak Bali :
Kerajaan     : Animalia
Phylum        : Chordata
Kelas          :  Aves
Ordo          :  Fasseriformes
Famili          : Sturnidae
Genus         : Leucospar
Species      : Leucopsar rothschildi  (Stressmann 1912)

Musim berbiak Jalak Bali di Habitat (alam) pada periode musim penghujan, berkisar pada bulan Nopember sampai dengan Mei.

Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990

(TNBB)

No comments:

Powered by Blogger.