Penangkaran Jalak Bali di Tegal Bunder TNBB
Indonesia negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme (keunikan) yang sangat tinggi sehingga dimasukkan dalam salah satu negara mega biodiversity . Menurut World Conservation Monitoring Committee Indonesia memiliki 1.539 jenis burung dan yang endemis 381 jenis atau jenis yang hanya ada di negeri Indonesia.
Kekayaan keanekaragaman genetic, jenis, maupun ekosistemnya tersebut memang cukup membanggakan, namun tentunya menuntut adanya tanggung jawab yang sangat besar untuk mempertahankan keseimbangan antara kelestarian fungsi (ekologis) dan kelestarian manfaat (ekonomis) keanekaragaman hayati.
Salah satunya yang yg endemis yang harus di lestarikan keberadaanya yaitu Jalak Bali (Leucopsar rotschildi) dikenal juga dengan nama Jalak Putih atau Curik Putih bahkan orang asing ada yang mengenal dengan nama Bali mynah.
Jalak Bali ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi dengan SK Menteri Pertanian No. 421/Kpts/UM/8/1970 dan PP No. 7 tahun 1989, dengan demikian Jalak Bali secara mutlak dilindungi di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik dalam hal penangkaran, pemilikan maupun perdagangannya.
Mengamati burung Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat secara langsung di alamnya langsung cukup sulit ditemui , karena jumlah jalak bali di alam sudah berkurang, maka sebaiknya pengamatan dilakukan di dalam kawasan taman nasional, tentu saja dengan pemandu dari taman nasional. Kalaupun masih sulit menemui sebaiknya mengamati dipusat penangkaran jalak bali di Tegal Bunder, TNBB.
Untuk Menuju lokasi dari jalan nasional arah Cekik - Singaraja, dari arah cekik sekitar 2 km masuk ke kiri, ada papan petunjuk menuju lokasi ke arah pura prapat agung, dari jalan utama sekitar 7 km ada sudah sampai di pusat penangkaran teluk bunder. Disana akan tampak papan bertuliskan "Welcome To Bali Mynah Breeding Center Tegal Bunder"
Secara kehidupan liar dipopulasi jalak putih saat ini sudah pada kondisi menghawatirkan yang cenderung keberadaannya mengarah pada laju kepunahan, krena ancaman besar terhadap Jalak Bali tersebut antara lain adalah kerusakkan habitat, perburuan/pemanfaatan/perdagangan yang tidak terkendali.
Di Penangkaran Jalak Bali Tegal Bunder Jalak barang dikelompokan dalam beberapa kandang mulai dari kandang untuk pembiakan, penyapihan, calon induk, kadang karantina, beberapa kandang lainya seperti untuk bertelur, penetasan, bayi burung sampai burung belajar hidup di alam bebas hingga benar benar dilepas di alam bebas TNBB.
Kekayaan keanekaragaman genetic, jenis, maupun ekosistemnya tersebut memang cukup membanggakan, namun tentunya menuntut adanya tanggung jawab yang sangat besar untuk mempertahankan keseimbangan antara kelestarian fungsi (ekologis) dan kelestarian manfaat (ekonomis) keanekaragaman hayati.
Salah satunya yang yg endemis yang harus di lestarikan keberadaanya yaitu Jalak Bali (Leucopsar rotschildi) dikenal juga dengan nama Jalak Putih atau Curik Putih bahkan orang asing ada yang mengenal dengan nama Bali mynah.
Jalak Bali ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi dengan SK Menteri Pertanian No. 421/Kpts/UM/8/1970 dan PP No. 7 tahun 1989, dengan demikian Jalak Bali secara mutlak dilindungi di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik dalam hal penangkaran, pemilikan maupun perdagangannya.
Mengamati burung Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat secara langsung di alamnya langsung cukup sulit ditemui , karena jumlah jalak bali di alam sudah berkurang, maka sebaiknya pengamatan dilakukan di dalam kawasan taman nasional, tentu saja dengan pemandu dari taman nasional. Kalaupun masih sulit menemui sebaiknya mengamati dipusat penangkaran jalak bali di Tegal Bunder, TNBB.
Untuk Menuju lokasi dari jalan nasional arah Cekik - Singaraja, dari arah cekik sekitar 2 km masuk ke kiri, ada papan petunjuk menuju lokasi ke arah pura prapat agung, dari jalan utama sekitar 7 km ada sudah sampai di pusat penangkaran teluk bunder. Disana akan tampak papan bertuliskan "Welcome To Bali Mynah Breeding Center Tegal Bunder"
Secara kehidupan liar dipopulasi jalak putih saat ini sudah pada kondisi menghawatirkan yang cenderung keberadaannya mengarah pada laju kepunahan, krena ancaman besar terhadap Jalak Bali tersebut antara lain adalah kerusakkan habitat, perburuan/pemanfaatan/perdagangan yang tidak terkendali.
Di Penangkaran Jalak Bali Tegal Bunder Jalak barang dikelompokan dalam beberapa kandang mulai dari kandang untuk pembiakan, penyapihan, calon induk, kadang karantina, beberapa kandang lainya seperti untuk bertelur, penetasan, bayi burung sampai burung belajar hidup di alam bebas hingga benar benar dilepas di alam bebas TNBB.
No comments: