Tanda Jasa / Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia

Di Negara Republik Indonesia terdapat berbagai tanda penghormatan atas jasa yang dilakukan oleh seseorang kepada negara Indonesia. Tanda kehormatan tersebut dapat kita bedakan menjadi tiga jenis yaitu bintang, satya lencana dan samkaryanugraha.

Tanda bintang umumnya berbentuk persegi tiga atau lebih. Diadakan dengan mengajukan melalui UU / Undang-Undang. Penerima terikat dengan kode kehormatan yang ketat.

 

Tanda kehormatan satya lencana diadakan melalui Indang-Undang / UU dengan kode kehormatan yang ringan serta berbentuk persegi atau bulat.

A. Tanda Jasa / Tanda Kehormatan Bintang

1. Bintang Republik Indonesia

Diberikan kepada orang yang sangat luar biasa berjasa kepada keutuhan, kelangsungan dan kejayaan
negara indonesia.


2. Bintang Maha Putra
Diberikan kepada orang yang berjasa kepada nusa dan bangsa dari luar militer.

3. Bintang Jasa
Diberikan kepada Warga Negara Indonesia / WNI yang memiliki jasa  yang besar bagi nusa dan bangsa.

4. Bintang Dharma
Adalah tanda penghormatan yang diberikan kepada anggota TNI /  ABRI yang memberikan sumbangsih  jasa bhakti yang lebih besar daripada kewajiban tugasnya.

5. Bintang Sakti
Adalah merupakan tanda jasa yang diberikan kepada anggota TNI /  ABRI yang memiliki keberanian dan  tekad yang bulat dalam melaksanakan kewajibannya di TNI.

6. Bintang Garuda
Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota TNI-AU / angkatan udara  yang berjasa pada  perang demi membela kemerdekaan sekita tahun 1945     sampai dengan 1949.

7. Bintang Gerilya
Diberikan kepada warga negata yang memiliki jasa dalam berperang membela kemerdekaan negara pada  agresi militer belanda I dan II.

8. Bintang Bhayangkara
Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota Polisi POLRI yang memiliki keberanian,     kebijaksann dan tabah dalam menjalankan tugas yang diberikan.

9. Bintang Sewindu ABRI
Adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang setia, sungguh-sungguh, serta  memiliki budi pekerti yang baik dalam menjalankan tugas selama satu windu / sewindu.

B. Satya Lencana

1. SatyaLencana Bhakti
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang luka akibat perang dengan musuh.

2. SatyaLencana Teladan
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berkelakuan baik, serius dan setia menjalankan    tugas negara.

3. SatyaLencana Kesetiaan
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang telah setia dan sungguh-sungguh berdinas terus
menerus selama 8, 16 atau 24 tahun.

4. SatyaLencana Saptamarga
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berjasa pada pemberantasan pemberontakan
"Pemerintah Revolusioner Republk Indonesia".

5. SatyaLencana Peristiwa
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang turut serta berperan aktif dalam menjaga kedaulatan negara terhadap musuh bersenjata pada peristiwa-peristiwa tertentu.

6. SatyaLencana GOM I
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
peristiwa Madiun Tahun 1948.

7. SatyaLencana GOM II
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
peristiwa Apra Tahun 1950.

8. SatyaLencana GOM III
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
peristiwa RMS tahun 1950.

9. SatyaLencana GOM IV
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
peristiwa Sulawesi Selatan / Sulsel Tahun 1952.

10. SatyaLencana GOM V
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
peristiwa Jawa Barat pada tahun 1949.

11. SatyaLencana GOM VI
 Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
 peristiwa Jawa Tengah tahun 1949.

12. SatyaLencana GOM VII
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
 peristiwa Aceh tahun 1953.

13. SatyaLencana Dharma Pala
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang membantu menumpas pemberontakan
Gerombolan Tjina Komunis / GTK di Kalimantan.

14. SatyaLencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan
Diberikan kepada rakyat yang menjadi perintis atau pimpinan pergerakan untuk menyadarkan
kesadaran kebangsaan mengusir dan menentang penjajah.

15. SatyaLencana Pembangunan
Diberikan kepada warga indonesia yang memiliki jasa besar dalam pembangunan negara dan
masyarakat.

16. SatyaLencana Kebudayaan
 Diberikan kepada warga negara yang berjasa besar terhadap bidang budaya.

17. SatyaLencana Kebaktian Sosial
 Diberikan kepada warga negara indonesia yang berjasa besar terhadap bidang peri kemanusiaan.

18. SatyaLencana Keamanan
Diberikan kepada warga negara indonesia non TNI ABRI / POLRI yang berjasa besar terhadap bidang  keamanan negara.

19. SatyaLencana Wira Karya
Diberikan kepada warga negara teladan indonesia yang telah memberikan sumbangsih darma bakti
kepada nusa dan bangsa.

20. SatyaLencana Satya Dharma
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat selama 2
bulan berturut-turut.

21. SatyaLencana Wira Dharma
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam konfrontasi dengan malaysia selama 2 bulan
berturut-turut.

22. SatyaLencana Yuda Tama
Diberikan kepada anggota Korps Komando Angkatan Laut yang memberikan jasa besar dalam
bertugas dan menjayakan AL RI.

23. SatyaLencana Dwidya Sistha
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki kesetiaan dan prestasi dalam bertugas sebagai
guru atau instruktur pada lembaga pendidikan TNI ABRI.

24. SatyaLencana Dwidya Sistha
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat 2 bulan
 berturut-turut.

25. SatyaLencana Penegak
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang membantu menumpas G-30-S PKI dalam tenggat waktu
tertentu.

26. SatyaLencana Yana Utama
Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang melaksanakan tugas kepolisian dengan baik serta aktif  dalam pembinaan usaha kepolisian.

27. SatyaLencana Ksatrya Tamtama
Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang berjasa dalam tugas serta memenuhi syarat berani, taat  dan bijaksana.

28. SatyaLencana Karya Bhakti
Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif berperan serta dalam peristiwa / kejadian demi
kemajuan

29. SatyaLencana Dasa Warsa
Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif selama 10 tahun sejak 29 September 1045.

30. SatyaLencana Prasetya Panca Warsa
Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang telah melakukan dinas selama 5 tahun berturut-turut
serta  bijaksana dan setia.

31.SatyaLencana Karya Satya
Diberikan kepada anggota Pegawai Negeri Sipil / PNS rajin bekerja selama masa tugas 10 tahun, 20
tahun dan 30 tahun.

No comments:

Powered by Blogger.