Inilah Prosedur Resmi Kepemilikan Senjata Api

Akhir - akhir ini sering muncul berita di media tentang aksi koboi dengan menggunakan senjata api, mulai dari hanya untuk bergaya, menggertak sampai mengancam dengan senjata api di tempat umum, tentunya aksi tersebut meresahkan masyarakat.

Sebenarnya bagaimanakah cara untuk memiliki senjata api secara legal ?

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara.

Berikut dibawah ini secara singkat akan dijelaskan mengenai prosedur kepemilikan senjata api yang berlaku di negara Indonesia.

DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN KEPEMILIKAN SENJATA API

  • Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1 Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
  • Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi Dan Mesiu.
  • Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006 Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman  Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan - - - Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
  • Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober 2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian   Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk Kepentingan Olahraga
  • Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan  Pengamanan Bahan Peledak Komersial

Menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini   :

  1. Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal;
  2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk  Dinas Psikologi Mabes Polri;
  3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain;
  4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang    dibuktikan dengan SKKB;
  5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
  6. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun; dan
  7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemohon juga harus mengetahui bagaimana prosedur selanjutnya yang diarahkan menurut ketentuan yang ada, antara lain :

  1. Prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat,    dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata, sehingga kepemilikan senjata  mudah terlacak.
  2. Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Mabes Polri sebagaimamana yang telah dipersyaratkan.
  3. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian.
  4. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129. (dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi PelatihanMenembak yang sudah mendapatizin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk).
  5. Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu tersebut, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa ijin kepemilikan senjata api hanya diberikan kepada pejabat tertentu, antara lain :

  1. Pejabat swasta atau perbankan, yakni presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, diretur utama, dan    direktur keuangan;
  2. Pejabat pemerintah, yakni Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Sekretaris Kabinet,  demikian juga Gubernur, Wakil Gubernur, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPRD-I dan Anggota DPR/MPR, TNI/Polri dan purnawirawan.

Adapun senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain adalah :

  1. Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam    berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktorat Intel Polri.
  2. Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33    yang bisa dikeluarkan izinnya.
  3. Untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. (jumlah maksimum dapat    memiliki dua pucuk Per orang)
  4. Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain adalah Revolver,    kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.
  5. Sedangkan untuk kepentingan bela diri seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api   klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007.

Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004

Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senjata Api Satpam Polsus

Syarat Untuk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan Penggunaan Senpi
   - Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
   - Foto kopi buku Pas senjata api
   - Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
   - Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api dari Lemdik Polri
   - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
   - Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
   - Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lmb

Senjata Api Perorangan Peluru Karet
 Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet

  • Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
  • Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
  • Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
  • Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari  Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
  • Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb

Senjata Api Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet

  • Rekomendasi Kapolda Sulut Up. Dir Intelkam
  • Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
  • Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
  • Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas     usia  maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
  • Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb

Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga

Senjata Api Perbakin
Anggota Perbakin yang dapat Menggunakan Senjata Api Dan Amunisi Yaitu :

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Umur minimal 18 tahun maksimal 65 tahun
  • Memiliki kemampuan / kemahiran dlm menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahuiperundang-undangan senjata api, termasuk juga dlm hal merawat menyimpan dan penggunaannya.
  • Olaragawan atau atlet penembak yg telah melebihi usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan    olahraga pd waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan rekom pb.
  • Perbakin/pengda, keterangan kesehatan dan psikologi.

Penghibahan Senjata Api
Utk Syarat Penghibahan Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 14 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :

Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kepada Kapolda Dgn Tembusan Kapolwil / Kapolres Setempat Dgn Dilengkapi Persyaratan Sbb :
  • Rekomendasi Pengda setempat
  • Data lengkap penerima/pemberi hibah
  • Foto Kopi Buku Pas Yg Terdaftar Di Polda setempat
  • Data / identitas senjata api dan asal usul senjata api yg dihibahkan
  • data / identitas senjata api / amunisi yg telah dimiliki oleh pemohon
  • Foto kopi KTP pemberi / penerima hibah
  • Foto kopi KTA Perbakin
  • Surat Pernyataan Hibah
  • Sertifikat Lulus Test Menembak dari Pengda Perbakin setempat
  • Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Dokter Polri
  • Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Polri
  • Surat Keterangan Penggudangan Senpi dari Pengda Setempat
  • pas poto berwarna dasr merah ukuran 4 x 6 =2 lmb dan ukuran 2 x 3 = 2 lmb.
  • Mengajukan Permohonan Ijin Kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda     setempat dan 
untuk masing-masing Permohonan, dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
    1. Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda setempat
    2. Kelengkapan yang sama pada saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagai
        mana dimaksud huruf A.

Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 15 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :

Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :

  • Rekomendasi Pengda Perbakin setempat
  • Foto kopi Buku Pas Senjata Api
  • Tanda Bukti Penitipan Senjata Api dari Pengda Perbakin setempat
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Foto Kopi KTA Perbakin
  • Foto KTP Pemohon
  • Mengajukan Permohonan Ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri Tembusan Kapolda setempat dan      untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi : 
  1. Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
  2. Buku Pas Asli Kepemilikan Senjata Api
  3. Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana   dimaksud pada huruf A

Pemindahan / Mutasi Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pemindahan / Mutasi Senjata Api Dan Amunisi Non Organik Tni Atau Polri utk kepentingan olahraga sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 17huruf A Dan B, pemohon diwajibkan :

Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :

  • Foto Kopi Buku Pas
  • Tanda bukti penyerahan / penitipan dari Polda setempat
  • Peryataan alasan pindah / identitas pemohon
  • Asal usul senjata api dan latar belakang pemilikan senjata api
  • Mengajukan Permohonan ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
  1. Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
  2. Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana  dimaksud pada huruf A.

Penggudangan Senjata Api Milik Perbakin
Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Okt 2006 Pasal 19 Ayat 1 , 2 & 3 :
  • Penggudangan Senjata api dan amunisi yg sudah memperoleh ijin wajib disimpan di gudang masing-masing Pengda
  • Penggudangan senjata api yang belum memperoleh ijin kepemilikan dan amunisi yg belum didistribusikandisimpan digudang senjata api Mabes Polri
  • Penggudangan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat i dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Polda setempat

DAFTAR PUSTAKA

    Polri.go.id, Domain Resmi Kepolisian Republik Indonesia
    dan berbagai sumber

                   

                  Artikel Terkait :
                  * Sekilas tentang AirSoft Gun

No comments:

Powered by Blogger.