Apa yang dimaksud dengan Arbitrase

Dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Dalam menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, selain melalui negosiasi, mediasi, pengadilan bisa dengan cara arbitrase.

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Dalam Arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memberikan keputusan atas sengketa pada tingkat pertama dan Terakhir.

Pengertian arbitrase seperti yang termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999 adalah :

“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Perbedaan Arbitase dengan pengadilan  :

Melalui Arbitrase
  • tertutup/ rahasia;
  • harus ada perjanjian;
  • arbiter dipilih, krn trust dan keahlian;
  • prosedur agak formal;
  • tidak ada preseden;
  • final & binding, lebih cepat;
  • control over fees.
 Sedangkan  Pengadilan :
  • terbuka untuk umum;
  • semua bisa menggugat;
  • hakim tdk bisa dipilih,  umumnya generalis;
  • prosedur sangat formal;
  • mengenal preseden;
  • lama karena ada banding, kasasi, & PK;
  • biaya sulit dikontrol.
Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.

Sumber : 

http://jurnalhukum.blogspot.com
http://www.bakti-arb.org

No comments:

Powered by Blogger.