Hak Istimewa Borghtocht (Penanggung)

Borgtocht dalam bahasa Indonesia disebut penanggungan atau penanggungan. Orangnya disebut Borg atau Penanggung atau Penanggung. Borgtocht diatur dalam KUH Perdata. buku III Bab XVII pasal 1820 s/d 1850. Borgtocht adalah perjanjian antara kreditor (berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajban-kewajiban debitor (si berutang). Perjanjian antara Kreditor dengan Pihak Ketiga (penanggung) dapat dilakukan dengan sepengetahuan si Debitor atau bahkan tanpa sepengetahuannya. Perjanjian jaminan Borgtocht bersifat accessoir artinya keberadaan jaminan ini tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian Kredit. Perjanjian jaminan Borgtocht hapus apabila perjanjian pokoknya hapus.

Mengingat jaminan Borgtocht ini bersifat accessoir, maka seorang penanggung (Borg) diberikan HAK ISTIMEWA yaitu hak yang dimiliki seorang Penanggung untuk menuntut agar harta kekayaan milik si berutang (Debitor) terlebih dahulu disita dan dijual atau dilelang. Jika hasil penjualan harta kekayaan debitor tidak cukup untuk melunasi hutangnya, kemudian baru harta kekayaan penanggung.

Hak istimewa yang dimiliki seorang penanggung itu ada karena Penanggungan hanya sebagai cadangan saja artinya jika debitor tidak melunasi hutangnya maka penanggung mempunyai kewajiban melunasi hutang debitor itu. Hak-hak tersebut dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 1831 KUH Perdata dan Pasal 1833 KUH Perdata

Dengan adanya Hak-hak Istimewa, pembuat undang-undang berharap adanya keseimbangan prestasi antara Kreditor dengan Pihak Penanggung. Kedudukan Penanggung tidak sama dengan kedudukan Debitor, sehingga kewajiban Penanggung juga harusnya setelah kewajiban Debitor dilaksanakan terlebih dahulu. Tidaklah adil jika kedudukan si Debitor dianggap sama dengan Penanggung pada saat pemenuhan utangnya.

Hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang, memebrikan perlindungan kepada penanggung dengan cara kreditor mengambil pelunasan dari debitur terlebih dahulu sebelum kepada penanggung, Namun Undang-Undang memberikan peluang bagi penanggung secara sukarela melepaskan hak istimewa tersebut (Pasal 1832 angka 1 KUH Perdata) yang memberikan kepada kreditur suatu kedudukan yang lebih kuat dan menguntungkan. Dengan pelepasan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1831 KUH Perdata oleh penanggung berarti kreditur dapat langsung meminta, menuntut, dan menggugat penanggung untuk segera memenuhi kewajiban debitur manakala debitur telah cidera janji (wanprestasi).



Oleh Arif Indra MKn UNDIP

No comments:

Powered by Blogger.